Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko Gelar Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bersama Kejaksaan Negeri Mukomuko

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Naufal Adriansyah, S.H., yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam setiap tahapan pelaksanaan program pemerintah.
Dalam pemaparannya, Naufal Adriansyah, S.H. menjelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara hingga perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau. Selain itu, turut dijelaskan konsep kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta keamanan pangan sebagai fondasi pembangunan sektor pangan nasional.
Selanjutnya, peserta diberikan pemahaman mengenai dasar hukum penyelenggaraan ketahanan pangan yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dan penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal pelaksanaan program ketahanan pangan melalui berbagai program, antara lain Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang mengawal penggunaan dana desa secara transparan serta Jaksa Mandiri Pangan yang mendorong pemberdayaan lahan pertanian secara modern dan terintegrasi. Kejaksaan juga terus memperkuat sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal program swasembada pangan nasional.
Narasumber turut mengingatkan adanya sejumlah titik rawan penyimpangan dalam penyelenggaraan program ketahanan pangan, antara lain pada distribusi pupuk bersubsidi, penyaluran bantuan pangan pemerintah, pengelolaan cadangan pangan, hingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan infrastruktur pascapanen. Berbagai modus penyimpangan yang kerap terjadi di lapangan meliputi data penerima manfaat fiktif, mark-up harga pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, penjualan cadangan pangan di luar peruntukan, gratifikasi, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan program, serta sosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mengawasi pelaksanaan program ketahanan pangan melalui mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mampu menjalankan setiap program secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Mukomuko diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.