Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang ketahanan pangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.