194 Kali dilihat Ketahanan Pangan Rabu, 13 Agustus 2025

DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MUKOMUKO TINGKATKAN PENGAWASAN PANGAN SEGAR ASAL TANAMAN (PSAT)

Mukomuko, 23 Juni 2025 - Dalam rangka memastikan serta menjaga keamanan pangan dan mutu pangan segar yang dikonsumsi oleh masyarakat Pemerintah Kab. Mukomuko, Melalui Dinas Ketahanan Pangan, meningkatkan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tanaman (PSAT) di sejumlah pasar tradisional dan area produksi pertanian. Langkah Ini dilakukan guna memastikan produk yang beredar di pasar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat, serta tidak mengandung berbagai bahan yang melampaui batas aman yang diperbolehkan. 

Pangan segar asal tanaman (PSAT) adalah semua jenis sayuran dan buah buahan segar yang dikonsumsi langsung tanpa proses pengolahan seperti bayam, beras, cabai, tomat, apel, dan sebagainya. Pemeriksaan terutama untuk mendeteksi adanya residu pestisida, formalin, serta klorin pada pangan segar asal tanaman. 

Pengawasan ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahan berbahaya, Dimana bila bahan pestisida melebihi ambang batas maksimum residu (BMR) dan dikonsumsi terus-menerus, zat ini dapat menyebabkan gangguan pencernaan, alergi, dan risiko jangka panjang seperti kanker. Pengawasan ini terbatas pada pangan segar asal tumbuhan sebelum diolah. Hal ini  mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan segar asal tanaman, Setiap produk PSAT yang dipasarkan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan memiliki label atau sertifikat sebagai bukti kelayakan konsumsi. 

Dinas ketahanan pangan Kabupaten Mukomuko, yang bekerja sama dengan dinas kesehatan, dinas pertanian serta dinas perindustrian dan perdagangan merupakan pelaksana pengawasan ini. Dinas ketahanan Pangan melakukan inspeksi dadakan (sidak) untuk memastikan tidak adanya komoditas tercemar yang luput dari pengawasan pasar dan sosialisasi langsung dengan para pedagang di pasar tradisional serta para petani yang memproduksi sayur dan buah mengenai batas penggunaan batas aman bahan berbahaya yang diperbolehkan dan aman untuk masyarakat. 

Salah satu Koordinator Penganekaragaman Pangan, AM Azbas Syukri, Sp, menambahkan:

“Kami datang ke petani dan merekomendasikan batas aman untuk bahan yang berbahaya, serta ke sekolah sekolah untuk melakukan edukasi konsumsi mengenai Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman atau B2SA yang dulu dikenal sebagai empat sehat lima sempurna” 

Pengawasan ini biasa dilakukan secara berkala dan tematik. Dalam setahun pengawasan ini dapat dilakukan beberapa kali, khususnya pada saat menjelang perayaan hari hari besar keagamaan, atau pun saat adanya temuan atau laporan masyarakat. 

“Dalam setahun biasanya kami mengadakan pengawasan ketika hari besar keagamaan seperti sebelum puasa, lebaran, hingga natal yang biasanya bisa berlangsung hingga empat kali dalam setahun” Jelas AM Azbas Syukri, Sp.

Lokasi pengawasan meliputi berbagai rantai pasok pangan seperti pasar tradisional hingga lahan pertanian di berbagai kecamatan yang terletak di kabupaten Mukomuko yang dipilih secara acak dan diharapkan dapat mewakili kondisi untuk pengawasan pangan segar asal tanaman ini. Salah satu pengawasan tahun ini dilakukan pada tanggal 04 Juni 2025 lalu menjelang lebaran idul adha, pengawasan dilaksanakan di Pasar rabu Lubuk sanai kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko

Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan mengambil sampel yang dilakukan oleh petugas pengambil sampel (PPC). Petugas menggunakan tiga macam alat rapid test untuk menguji formalin pada buah, pestisida pada sayuran, dan klorin yang biasanya terkandung pada beras untuk mengetahui batas aman dan tidak amannya. Hasil tes yang tidak aman akan dibawa petugas ke laboratorium sesuai dengan rekomendasi Badan Pangan Nasional. Selain itu, Dinas ketahanan pangan juga melakukan sosialisasi agar petani memahami cara budidaya ramah lingkungan dan aman konsumsi. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Elxandy Ultria Dharma, S.Tp., M.Ec.Dev menghimbau petani dan pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan bahan berbahaya dan beralih ke penggunaan bahan organik untuk mencegah residu berbahaya yang tidak aman untuk dikonsumsi demi mewujudkan makanan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan telaten dalam memilih, memilah, serta mengolah pangan segar asal tumbuhan untuk dikonsumsi.

“Khususnya Petani, Kami dinas ketahanan pangan sesuai dengan kebijakan nasional menganjurkan petani dalam pengolahan lahan untuk lebih menggunakan bahan alami seperti bahan organik dan mengurangi residu dari bahan kimia berbahaya seperti pestisida, apalagi sekarang ada program makan bergizi gratis dimana makanan yang dikonsumsi harus bersifat Beragam, Bergizi, Seimbang dan aman, yang aman inilah yang tidak mengandung residu berbahaya. 

“Kami mengajak petani dan pelaku usaha pangan untuk menggunakan bahan alami dan tidak lagi menambahkan bahan berbahaya untuk memperpanjang umur PSAT yang sekiranya membahayakan masyarakat serta menghimbau masyarakat untuk bisa lebih teliti dan telaten dalam membersihkan PSAT” tambahnya.

Pengawasan pangan segar bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif saat membeli sayuran dan buah. Dengan pengawasan yang tepat serta kesadaran masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan konsumsi pangan yang lebih sehat, aman, dan berkualitas.

  • Editor: superadmindishanpan
  • Share: